Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya, sémenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa, tiba-tiba, kemarin, saya, teringat, ingin, sekali, menemuinya, lalu, saya, putuskan, untuk, pergi. Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Trading. Lalu dia berkata. 8220Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya. Saya, tidak, mau, beli, uang, dengan, uang, klo soo Resiko Bisis itu biasa dan ada dalam setiap usaha.8221 tambahnya lagi. Waduh. Dengan jawabannya saya jadi bingung .. (PUYENG), kalo boleh jujur sebagai musulmane saya juga tidak mau bergelut de bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mauambil resiko kalo untuk masalah ini. besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari dulu lebih dalam.8221 Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya Harus mendapat kan jawabannya8221 Saya surf dan bertanya ke Embah Google ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan séminaire yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi l aporannya: SEMINAIRE NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta Telah mengadakan Séminaire Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta Pada tanggal 13 septembre 2001. Pembicara dalam séminaire tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. doctorat (FH-UII Yogyakarta), Dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta dalam seminaires tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari UniversitasIAIN dari Propia DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-pokok Pikiran serta rekomendasi séminaire dari tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, nas-nas berdasar Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi Harus Nyata, namun, menurut Ibnou Taimiyah, larangan barang menjual yang Belum Ada tersebut, bukan, karena, tidak, adanya, barang, itu, melainkan, karena, tidak, jelas, apakah, barangnya, nanti, dapat, diserahkan, ataukah, tidak. Apabila barangnya Belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporermodern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi moderne (perdagangan) dan Perlindungan para Petani (masyarakat). hal-hal yang bertentangan atau dilarang de oleh de Perdagangan Berjangka Komoditi tidak Syariat, karena: Perdagangan berjangka adalah resmi (juridique), le dalam de mempunyai aturan yang Peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak MENGANDUNG spekulasi (dalam arti Untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (couverture) dan pembentukan harga (prix découverte) memberikan Perlindungan kepada para petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu Perlindungan kepentingan dan Kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau jeu, MENGANDUNG unsur Untung-untungan dengan resiko yang Tinggi serta tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraankemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya penyerahan harga Penuh Conditions Coûts Ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang détail lebih tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, séminaire Kegiatan ini perlu ditindaklanjuti dengan Kajian yang lebih Mendalam dalam bentuk atelier yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang Secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana est un jeu d'aventure, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230. Bami Andhika Jam 1:53:00 AM Blog de l'article Lainnya: 50 Commentaires: Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. Ya itu dia. Kl forex trading tidak juridique. Maka bisa di artikan haram. Kondisinya mereka punya aturan principal dengan kata laine tata tertib yang harus de patuhi. Dan, resiko, app, yang, bakal, di, peroleh. Kl meneurut saya mah sah2 aja Malah kl yang mau de pertanyakan konsep banque. Apakah riba. Masih ada point akhir etang perlu ditegaskan bro. Yang de neh: Untuk memperoleh kejelasan yang détail lebih tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, séminaire Kegiatan ini perlu ditindaklanjuti dengan Kajian yang lebih Mendalam dalam bentuk atelier yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang Secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi Ini. Ntr. Ntr. Gw nanya dulu ama ustadz gw dulu. il. Il .. Alow frère, menurut saya Haram atau tidaknya gampang banget kok dilihatnya. Pertama khan kalo Haram tuh biasanya sesuatu hal pekerjaan que keuntungan yang diraih tanpa kerja keras sedikitpun atau tiba2 untungnya gede layaknya permainan judi yang hanya mengandalkan sentiment atau keberuntungan itu bisa disebut HARAM. Itu dari segi agama lho. Terus jika meraup keuntungan tiba-tiba dan besar secara kaget begitu udah pasti RIBA Tapi maaf yah saya bukan kontra dengan Forex, saya juga Pro kok, karena saya juga bermain disana, yang intinya saya tidak merugikan orang lain, alias main pakai uang sendiri dan endak Memainkan uang orang lain, rugi ya rugi sendiri, uniung dinikmati keluarga dan orang banyak. Begitu ajah. Sekian. Hormat Grak Sepertinya seh mengarah haram ya, soalnya kan tebak2an juga waktu transaksi, bisa saat itu untung bisa rugi, gak jauh dengan judi. Tapi itu kan sebata pandangan saya etang awam lho hm. Commerce de forex. Ririn ga ngerti nih. Jadi Sist, bro..pdagangan, berjangaka, itu, gimana (hehe, maap2. Abis, dipostingnya ga dijelasin, trus di pelajaran ekonomi sma juga ga ada). Hehe .. Waduh, saya gak ngerti tuh, bro. Ya, Ikuti hati nurani aja. Selalu ada dua sisi yang bertentangan. Sekarang tergantung pilihan kita aja, hehehehe. Pilihan itu masalah personnel kan Aku ga terlalu paham dengan Forex, jadi aku ga akan bilang bahwa itu halal ato haram. Lebih baik tanya dengan orang yang lebih paham hukum L'islam (misal alim ulama), selin itu tanya juga musti tanya pada hati kecil kita sendiri. Jangan tanya mbah Google, mana tau dia. Il..he..bercanda. D Waaahh. Aku juga gak terlalu paham dengan Durex. Eh salah Forex mas. Jadinya gak bisa urun rembug Lhaaa. Kalo orang ngeblog tuh kira-kira dapet pahala gak ya mas masque de Kalo pendapat saya, sah2 aja kok. Haram itu bisa diartikan kalo kita mendapatkan uang secara illégal (contoh: nyuri nyopet, ngrampok dsbny ..) Nahh..kl FOREX khan ada proses jual-beli. Prinsip org berdagang adalah, beli dg murah lalu jual dg harga mahal. Kesimpulannya, FOREX juga bagian dari proses perdagangan. Aku, pikir, ini, mau, menawarkan, bisnis, gak, taunya, bahas, halal, haram, ya. Lam kenal mas, menurut, saya, forex, itu, bisa, haram, bisa, juga, tidak..tergantung, dari diri, kita, sendiri, mau, kita, jadikan, seperti, apa, forex, itu. seperji, hal, nya, kita, berjualan, sayur, passer, bila, kita, mencurangi, pembeli, otomatis, itu, akan, menjad, haram, karna, kita, sudah, bermain, curang, Sama hal nya dengan forex bila kita bermain tanpa perhitungan analysa tanpa tehnik hanya mengandalkan sentiment seperti yang di katakan mas arisna diatas mungkin akan menjadi haram karna sama dengan judi tapi bila kita bermain dengan analysa terus teknik dalam forex karna itu membutuhkan pemikiran saya rasa Tidak akan menjad haram kecuali kita menerima échanger nya. Itu sih menurut saya aja. Entah haram ato tidaknya hanya allah yang tau kadar keislaman kita untuk menilai sesuatu yang haram. Aduh gak tahu ya, masalah halal haram kan ada aturannya, tapi biar Tuhan saja yang punya segala hukum yang nentukan. Forex legal brooo kan bukan termasuk toge ato judi forex kan naik turounya mata uang: D (sok tau) forex itu judi ga ada yang tau mo kemana arahnya, sema teknis dan fondamental ga jamin 100 pergerakan harga, begitu juga dengan dagang bakso, dagang baju , Lomba baca puisi, daftar jadi caleg, mo naek pesawat terbang, maju-mundur, kanan-kiri. Itu semua judi, hidup itu adalah meja perjudien yang sangat besar) Wew. Akhirnya nemu juga nih thread. Saya pinjam untuk affichage de blog saya ya mas. Tapi gak sekarang..prochain temps mungkin. Cape ngurusin blog. Artikel ini sependapat dengan saya. Forex HALAL bro. Kata gourou ngaji saya juga begitu. Asalkan, dana, yang, dipakai, untuk, berbisnis, forex, bukan, uang, panas, nitip, lien, ya, mas. Gampang. Cek aja, setelah beli. Mau beli JPY, NZD, liat ada logo halalnia gak kalo ada berarti halal. Kalo menurut aku sih bisa halal kok Soalnya yah seperti yang sudah dibahas diatas. Forex, itu, khan, jual, beli, uang, tapi, bukan, dengan, memperhitungkan, bunga, renten. Yang digunakan disini adalah abattage serta analisa yang kuat sehingga kita tidak rugi salah menentukan langkah mata uang mana yang kita ambil dan yang mana yang kita lepas. Lagipula kalaupun juga dikatakan haram dari sudat pandang yang mana yang menyatakan hal tersebut. Menurut aku bila kita beli mata uang satu négara maka kita secara tidak langsung membantu negara tersebut meski kecil tapi efek yang diakibatkan sangatlah besar seingga bisa mendongkrak nilai tukar mata uang mereka untuk naik. Kalau, menurut, saya, halal, dengan, membeli, sebuah, mata, uang, sama, seperti, kalau, kita, membeli, saham. Kalau kita beli USD misalnya berarti kita percaya bahwa perekonomien US bagus dan nilainya akan naik. Begitu juga sebaliknya kita akan jual kalau nilai perekonomien US turun. Jadi sama kaya, saham kalau, nilainya, akan naik kita beli, kalau akan turun ya dilepas. Namanya juga usaha kalau ga untung ya ga jual beli. Sampai saat ini masih banyak pro que kontra soal halal-haram nya forex. Tapi menurut saya, forex itu halal, karena yang terjadi adalah jual beli mata uang, sama dengan changeur de monnaie, apakah itu haram Saya pernah baca artikel mengae ini juga, sama seperti yang dijelaskan diatas. Perdagangan sah jika ada barang yang diserah-terimakan dan disertai akad. Barangnya jelas dan nyata yaitu uang, sedangkan akadnya juga jelas, saat mendaftar compte ada perjanjian (TOS) dan saat ordre ouvert adalah waktu akadnya. Kalo saya, masi setengah2 antara halalharam ttg forex. Tapi yang mau saya komentari, kalo dibilang barangnya jelas, jelas2 kita gak terima barangnya. Kita beli, terus jual lagi. Jadi jual beli selisih disini, bukan jual beli mata uang (marge). Dan mirip dengan taruhan, misal kita bertaruh pada perdingan bola misalnya, pilih tim A (USD) berharap menang. Ternyata B (YEN) menang. Yawda rugi. Sama kalo kita pasang paire USDYEN, kita berharap dolar menguat terhadap yen, e ternyata melemah. Yawda kita rugi kalo fermer pada saat itu. Bedanya kalo pertandingan bouteille udah jelas kapan harus quotclosedquot, kalo forex nggak. Jadi bisa aja nanti dollars menguat. Kalo forex dibilang ada yg untung ada et rugi, sebenarnya sama juga dengan mata uang ril. Gak harus ditradingkan joua dah terasa koq. Misalnya roupie melemah terhadap dollar, ya yg megang roupie (umumnya org Indonésie) akan rugi dan yg megang dollar akan untung (untungrugi pada saat itu). Jadi ya unsur untung rugi, yang satu untung, yang satu rugi pasti ada, gak hanyaa di forex, tapi dalam dunia yg lbh luas. Dan bedanya kalo jual beli barang, ada penambahan nilai jual (misalnya dikemas, dibentuk), dan marge keuntungan yg diharapkan. Donc, keuntungannya dari hasil itu, bukan dengan fluktuatifnya harga. Tapi ada juga yg cuma koulakan barang, dipajang, terus ambil untung. Ordinateur portable misalny pedagang. Dia beli ordinateur portable dari pabrik, terus gak diapa2in dijual lagi. Itu namanya jual jasa juga. Nah kalo forex ini bisa gak dibilang jual jasa gak .. waktu kita ouvert, udah pasti ada selisih antara jual n beli, prix itu jasa mereka. Pas fermé ya itu yg berlaku pada saat itu. Sama kayak penjual ordinateur portable tadi. Pas mal jual kurs rupiah menguat drastis. Sedangkan dia beli sesuai dgn kurs dollar juga. Jadi ya bisa dibilang, pada saat roupie menguat, pun diable harus menurunkan harga jualnya. Kalo harga beli lebih mahal daripada jarga harga, ya dia rugi. Jadi sebenarnya mata uang dans le berpengaruh pada semua sektor. Dan forex dans kebetulan berhubungan forex itu juga. Efeknya sama dengan penjual2 etang menggunakan kurs sebagai patokan. Soo. Kalo forex ini yg pasti ada brokernya. Tujuannya apa untuk memfasilitasi jual beli marge mata uang. Nah produk marge mata uang dans pulalah, halal atau haram. Ada gak yg jual beli misalnya marge harga kambing harga tanah harga baju (cuma margnya, barang realnya gak ada). Ya kalo pun iya ya mirip2 forex itu tadi, marge emas. Bedanya ma saham, le kalo saham, le dengan membeli saham, le berarti membeli kepemilikan perusahaan itu juga. (Mungkin kalo proporsi sahamnia gede baru terasa ya pengaruh kepemilikan saham kita terhadap itu perusahaan). Kalo forex, bisa gak, kita dibilang, ada, kepemilikan, terhadap, dollar, atau, yen, itu, tadi, bisa, saja, dibilang, gt, akan tapi, toh, harus, dikonversikan, ke mata uang, Jadi hmmm. Mungkin, tulisan, ini juga, blm, menjawab, si (sama, pemahaman saya, juga blm, yakin haramhalal), tapi yang menjadi harapan saya mungkin Garnitures. Menurut saya HARAM, le commerce itu JUDI, disana tidak ada perdagangan melainkan JUDI semata, karena yg profit untungnya dari yg profit de perte, sedangkan bila commerçant semuanya profittidak ada yg perte (kalah) maka perusahaan commerçant tsb rugi, bayangkan bila semua commerçant profit de profitnya itu Melebihi kekayaan trader perusahaan tsb pasti bangkrut. Emang uang itu bisa dengan dessinat dengan mudah tanpa tahu asal muasalnya. Ini jelaslah jeu, dlm négoce tugas anda adalah menjadi peramal, peramal sekelas maman laurent pun bisa kalah bila ikutan commerce, dijamin. Michaa anda akan menemukan jawabannya. karna sayapun pernah ikutan trading. BERKAT dari TUHAN Kalau melakoukan pekerjaan dengan nafsu, sampai lupa segalanya. Ini ga halal. Pourquoi Kenapa Karena semua pekerjaan yg resmi ada UDU nya, tentu berkatnya diatur oleh Tuhan. Berkat, rejeki kita udah diatur dari sononya. Kita mua jungkir balik seperti apa, berkat udah diatur, udah ditakar oleh Tuhan. Donc kenapa kita mesti kerja keras sampai lupa segalanya Nah ini yg saya sebut tidak halal lagi. Kerja ya kerja, tapi jangan nafsu, entah itu kerja jadi karyawan kantor, buka toko, jadi dokter, kalau dilakukan dengan nafsu sampai lupa segalanya, namanya tetap tidal halal. Padahal pekerjaannya dokter, kok bisa ga halal Padahal pekerjaannya karyawan kantor, kok ga halal Paham et Itu menurut saya lho. COMMERCE dan DOKTER, HALAL mana Bagaimana dengan commerçant forex, halal tidak Sama aja. Kalau kita commerce dengan nafsu, pagi siang mal malam, lupa segalanya. Ya tentu ga halal lagi. Disini memang ditekankan, ada unsur uang et dimainkan, sebetulnya sama aja. Mau buka warung, juga pake uang. Mau jadi dokter juga dapat uang. Betul Jadi buka soal unsur uangnya. Kita liat itu semua sebagai pekerjaan. Betul CAPABLE Disisi laen ada unsur capabilitas. Kita capable de tidak dengan pekerjaan kita Kita mampu tidak dengan pekerjaan kita. Kalau bekerja sebagai dokter tentu ada ijazah nya. Kalau dokter gadungan tentu ga halal Karéna menipu, karena pasti ga punya ijazah. Ini mudah dibedakan, karana ada unsur pendidikan dan gelar et disandang. BUKA WARUNG HALAL atau JUDI Terus bagaimana dengan orang buka warung atau orang trading forex. Apakah ada unsur pendidikannya Nah ini et rancu kita bicarakan. Makanya kembali ke manusianya. Apakah kita sudah melengkapi dengan pengalaman yg memadai Meski cuman buka warung, capable de tidak kita dengan barang dagangan de warung kita Kalau kita asal nafsu buka warung, padahal tidak ada pengalaman sama sekali. Dan tidak survei, kira2 laku tidak barang dagangan di warungnya Siapa pesaing warung laennya Dllnya. Ini saya sebut udah judi. Meski orang bilan buka warung itu halal. Betul FOREX, COMPTE, CAPABLE dan JUDI Nah demikian juga dengan commerçant forex, kalau kita tidak melengkapi dengan segala kemampuan yg diperlukan. Saya katakan judi. Kenapa Lha apa pantas, orang baru belajar 2 minggu, compte kemudien memegang 20.000 usd untuk ditardingkan. Oke lah tidak usah mélangé jumlah uangnya, itu hak masing2 orang. Oke lah saya yakin et ada yg kehilangan uang 20.000 usd dalam 2 hari juga masih santai dan malah ketawa-tawa. Aucun problème katanya, cuman 20.000 usd kok, bukan 2.000.0000 usd. Oke sekal lagi saya terima alasan ini. Karena ini juga uang kamu, bukan uang saya. Betul Tapi konteks yg kita bicarakan buka soal uangnya, jumlahnya berapa. Tapi soal capable kita, kimampuan kita. Kalau kita melakukan, sesuatu, tidak, dengan capable, tidak melengkapi, dulu dengan. Pengetahuan, belajar yg memadai, survei, nafsu. Ini saya katakan judi. Jadi kalau orang di forex baru belajar 3 bulan, compte buk kemudien, meraih mau keuntungan dan yakin bisa untung. Ini saya katakan mereka berjudi. Ini pendapat saya ya. Maaf saja kalau orang laen tidak setuju. Sah sah aja kan. Hehehehe. Ini murni bisnis spekulasi, dan sama seperti ijon, membeli padi de saat hijau dan berharap padi akan menghassilkan banyak disaat panen, lhaa. Kalo enggak salah satu dirugikan. Berarti ini haram .. lhoo kok forex haram lha iya lha wong disamakan dengan spekulasi, trus mirip judi enggak lha itu saouda kembarnya, sama sama pengen dengan modulaire kecil berspekulasi agar mendapatkan inédit besar, lha kok ada etang bilang enggak haram 1. enggak tau hukum Syar39i nya 2. enggak mau tau hukumnya yang penting duit 3. bukan orang islam jadi enggak tau hukum yang berlaku buat ummat muslim .. masih poussant juga silahken tanya saja de syariahonline mungkin bisa lega. Kalau menerut sy sesuatu halal atau haram tergantung niat dan memanfaatkannya, contoh. Menabung de banque bisa Haram kalau meniatkan untuk Bunga, tapi kalau untuk keamanan ataupun tabungan de kemudian hari apa Haram. Di Forex juga ada kemngkinan Haramnya kalau emang niatnya untuk tebak-tebakan, namun bisa jadi halal jika untuk jadi simpanan, melihat matauang kita terus anjlok maka kita beli yang lebih stabilité dengan emas, atau yang lainnya. Untuk Kasus Lain joua demikian kok, pisau bisa jadi halal jika untuk masak atau keperluan positif lainnya namun jika untuk membunuh manusie ya jadi haram donk pake pisau. Nah yang udah jelas haram tuh seperti lokalisasi wts, tempat jugal minuman keras, dsb kenapa malah tidak dilarang Dengan adanya Trading de devises dans la monnaie de la monnaie Praktek Monopoli lho. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Ada, yang, berkik, Aja yang berfikir beli, sebab itu akan mejaga stabilitas ekonomi. Kalau, tidak, nasib, suatu, bangsa, bisa, ditentukan, olé, segelintinr, orang, lho. (Yang banyak uang). Namun dewngan forex nasibnyaa bisa jadi ditangan orang banyak asalkan jangan serempak seluruh dunia pilih jual maka ya hancurlah mata uang tersebut. Kalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, sys kraut kunst kisa masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan agar lock tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. Haram, banyak kejelekanna daripada keuntungannya Secara fatwa MUI sih haram. Tapi ada juga etang bilang halal dengan et dasar-dasar yang relevan juga. Kayak musik aja, ada etang bilang haram, ada etang bilang halal. Atau contoh lainnya rokok, fatwanya jelas haram tetapi ada yang tetap menghalalkan dengan dasar-dasar tertentu pula. Kalo logikanya principal forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untungan-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi maaf, saya principal forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan. Il lui, il. Saya commerçant bukan joueur. salut salut salut. Salam Kawan, Sebelumnya maafkan saya kalo saya ikut nimbrung dalam blog ini, walaupun saya sendiri adalah bukan umat musulman, tp sejauh ina saya sedikit tau mengenai apa yang dikategorikan haram atau halal, pendapat saya secara pribadi, sejauh ini tidak ada alasan kuat untuk mengkategorikan FOREX Business ke hukum HARAM, asumsi haram etang selama ini terhadap forex adalah menjurus ke perjian, karena didukung faktor orang awam yang memandang dapat duit itu gampang di forex, saya sgt yakin 99,99 pour le commerçant yang profesional, tidak akan berani mengatakan GAMPANG cari duit di FOREX, justru yang bukan COMMERÇANT yang merasa itu adala gampang, hanya entrer BUY dan VENDRE tohh Come on bro. Apapun usaha yang dianggap HALAL, akan melalui proses ACHETER dan VENDRE jg, maaf kalo saya berbicara agak sedikit meninggung, mungkin yang harus dibedakan dalam bisnis forex ini dengan bisnis umumnya adalah Affaires intelligentes ou Workhard Business, Smartquot et quotWork Hardquot, bayangkan seorang quotARSITEKquotyang tdk bisa angkat batu, kerjanya hanya atur sana sini, bahkan campur semen aja ngk bisa, dibandingkan dengan kuli yang tiap hari kerja dan serba bisa, Setelah bangunan méga selesai, pernahkah ada yang menanyakan quotKuli mana yang buat Iniquot, tentu saja tidak, selalu saja ditanya quatArsitek mana yang membangun iniquot, dalam hal ini yang saya mau jelaskan adalah apakah semua orang bisa menjadi arsitek apakah gampang menjadi arsitek pandangan spt ini laah yang terjadi dengan FOREX, Sesungguhnya Forex bukanlah di BUYampSELL, tp di Analisa dan teknik prediksi, dan yang harus ditekankan antara prediksi dengan ramalan adalah berbeda jauh, Prediksi adalah mengumpulkan semu data2 yang pernah ada, membuat satu analisis yang beralasan, membuat satu keputusan yang ada faktor pendukungnya, Betul itu TRADERS sekalian. Kalo RAMALAN adalah mengusahakan mengetahui apa yang akan terjadi didepan, tanpa harus berhubungan dgn données2 sebelumnya dan memutuskan sesuatu tanpa hrs ada faktor pendukung, contoh adalah BMG (Badan Metreologi Geofisika), makanya kalimat yang benar adala RAmalan Cuaca, bukan Prediksi Cuaca. Akhir dari penjelasan saya adalah Kita Pemuda Indonésie, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu tanpa harus mengambil unsur agama untuk menghalanginya, Agama adalah suci, bukan dari hasil pemikiran manusia, ibarat seseorang berlayar de lautan dengan perahu, maka saat itu perahu adalah sahabat Terbaik kita, sesampainya didaratan, untuk, beraktifitas, apakah, kita, harus, mengangkat, perahu, kita, kemana2, karena, Perahu, tadi, adalah, sahabat baik, kita ini hanya, ilustrasi, maaf kwn2 sekalien, bukan bermaksud menggurui, ini hanya pendapat saya, Salam sEjahtera Seperti bermain judi Membawa manfaat kontribusi sumbangsih bagi pihak lain selain berharap keuntungan pribadi saja dan membuat énergie alam menguap. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak mungkin kedua pihak sama-sama untung, pasti yang satu untung, yang lainnya rugi. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index ilmu dan keahlian seseorang tidak diberdayakan untuk kemajuan dunia, malahan memerosotkan potensi alam. HARAM Forex atau jual beli mata uang itu jelas halal, tapi kalo quotMain Forexquot baru masih remang-remang. Kenapa remang-remang. Coba aja forex principal démo compte, kita mempertaruhkan uang kita untuk prediksi kita. Kalau prediksinya bénar, kita untung, kalo prediksi salah kita rugi. Lha siapa yang paling untung. Yang jelas untung adalah broker dan afiliasinya. Yang maen mo rugi mo kalah, courtier dan afiliasi udah dapet komisi duluan mélalui propagation yang ditetapkan. Kalo ingin untung di forex, mendingan jadi afiliasi aja, atau jualan sinyal, atau jualan ebook. Lagian kalo benar ada yang jago quotMain Forexquot ngapain juga masih jualan sinyal, robot, atau ebook. Ya udah gratisin aja. Hehehe. Wong seorang traderfitti par harinya bisa jutaan bahkan puluhan juta de saldonya (barangkali hehehe) forex adalah JUDI. Brokerbandar judi, traderpemain judi. Trading forex berjudi lewat nilai tukar mata uang. Bila kita mengira nilai tukar akan naik, maka kita melakukan ACHETEZ MAINTENANT! Demikian sebaliknya. Bila kita memprediksi nilai tukar akan turun, maka kita melakukan VENDRE, bila ternyata nilai tukar benar-benar turun, kita untung, broker rugi, juga sebaliknya, demie seterusnya. Apapun alasan orang, hadist atau ayat apapun yang dikutip yang jelas logika bermain forex memang menggunakan logika judi. Walau udah tahu begitu, herannya masih banyak, orang yang suka bermain forex, termasuk saya gitu loch. Hmmm indahnya islam, yang, yi, yang, yang, yang, segala, urusan, kehidupan, ini, mulai, dang, bangun, tidur, hingga, tidur, lagi. Bagaimanapun hal ini adalah memerlukan rincian yang détail. Apa itu forex. Bagaimana sistem kerjanya. Dll. Setelah kita mengetahui apa itu forex dan benar2 mengetahuinya secara détail maka barulah kita kita dapat menentukan hukumnya sesuai alquran dan Comme sunnah dan bukannya menghukumi sesuatu hanya dengan pengetahuan yang setengah2 saja. Tidaklah ADA satu permasalahanpun dalam kehidupan ini melainkan tafa ada jawabannya dalam agama ini. Kaidah islam mengatakan: - semua ibadah hukumnya HARAM pour les personnes handicapées et les apatrides ada dalil YANG MEMERINTAHKANNYA. - semua muamalah (perdagangan dan lainnya) hukumnya BOLEH untuk dilakukan kecuali apabila ada dalil YANG MELARANGNYA. Maaf pada saat ini d saya belum dapat membantu mengungkapkan hukumnya sécré mendetail dengan berbagai dalil yang ada. Saya setuju dengan pendapat: quotKalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, saya rasa pada forex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan verrouillage de l'agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. Quot, dan, juga, saya, setuju: quotKalo, logikanya, principal, forex, dengan, cara, spekulasi, alias, tebak-tebakan, alias, untungan-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi maaf, saya principal forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan. Il lui, il. Saya commerçant bukan joueur. Salut salut salut ma vie Saya sangat-sangat tidak setuju sekali dengan sebuah kalimat. Quotkita Pemuda Indonésie, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu TANPA HARUS MENGAMBIL UNSUR AGAMA untuk menghalanginyaquot XX merci. Wallahu a39lam yang namanya haram dalam perdagangan dan judi tentu ada sebabnya alias ilat yang menyebabkan perkaré itu diharapkan, bukan masalah non déduit de rugi aja. Kalo unsur penyebab penyebab keharaman tersebut ada dan terdapat dalam forex maka forex itu menjadi haram. Postage ini, dag banyak pendapatnya namun hanya dari kalangan pemain praktisi forex, belom ada dari kalangan ahli hukum islam yang komen di sini. Masalahnya para pakar envoyeri gak paham betul tentang mekanisme forex. Yang haram itu jelas, dan yang halal itu juga jelas. Diantara keduanya, ada, beberapa, masalah, yang, abu, abu, yang hanya, sedikit, sekali, orang, yang, tahu, hukumnya. Jangan, asal, putus, haram, dan, halal, seenak, sendiri, emangnya, islam, itu, agamanya, yang, buat, engkong, lhooo .., hukum, islam, udah, di putuskan, oleh, dalam, coran, dan, hadist, tinggal, kita, mau, gak, mempelajarinya, atau, bertanya, pada, yang, lebhi, tahu. Tentang keduanya. Seorang alim alquran dan hadits yang baik bukan saja orang yang japala atau udah dapat gelar tinggi dalam bidang hukum islam saja tapi harus orang yang benar benar wirai (menjaga agamanya) gélose bisa memutuskan suatu hukum secara bénar dan jernih atas dasar alquran dan hadits. Bukan atas dasar nafsunya dengan memanfaatkan alquran dan hadits. Jual beli sistem ijon emang haram karena barang yang dijual beli belum jelas apakah nanti ada hasilnya atau gak lalu apakah forex bisa dipastikan ada judi haram karena itu bukan jual beli tapi tebak tebakan..sedangkan forex itu jual beli bukan hanya tebak tebakan yang gak ada barangnya .. menurut saya tidaks emua unsur spekulatif menjadi penyebab keharaman karena yang namanya jual beli, dagang dan bisnis lainnya juga ada unsur spekulatif. Menurut saya Perdagangan Berjangka Komoditi beda dengan forex. Perdagangan Berjangka Komoditi udah jelas barang yang dijual belikan sedang forex jual beli uang dengan dasar spekulatif pasar. Yang tidak bisa kita tentukan harganya .. kalo saya jual cendol pingin saya kasi tarif berapapun terserah saya. 10 ribu satu gélas atau 5ribu juga bebas masala laku itu spekulatif saya dalam menentukan harga. Lalu bagaimana dengan forex gak bisa seperti itu toh. Forex hukum jual beli beli ketika murah dan ketika mahal. Kisaran harga ngak jauh2 amat dr yg ada di grafik. Hal ini bs terjadi 1-tak tentu bnyaknya hari untuk kita jual lg dngan kisaran harga yg kita mau. Masalah nya bnyak commerçant yg melakukanya dlm hitungan confiture beli dan berharap naik untung. Waduhhh. Jadi ragu juga neh jadinya. Mungkin bisa di katakan haram. Karna nggak jelas barang yg kita beli. Cuma dapet untung dari selisih nilai tukar. Tapi selisih, itu, bagi, saya, masih, bisa, di, bilang, halal, karna, perdagangan, memiliki, keuntungan, setiap, selisih, harga, jual. Sedangkan judi tidak seperti itu, keuntungan dalam judi karna ada lawan yang kalah, bukan dari selisih harga jual. Ingin lebih paham halal apa haram. Silahkan buka lien saya. klik tulisan hamim forex itu halal. Bahkan udah disah kan MUI Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONALE MAJELIS ULAMA INDONÉSIE halal kalau cara mendapatkannya dengan berbagai analyse, mise à jour info dll yg memerlukan pemikiran. Haram, kalu, caranya, asal, nebak, arah, aja, klo, perdu, haram, klo, profit, halal, gitu, aja, repot, kalo, menurut, saya, sendiri, sih. Dalam ekonomi syariah tidak ada yang namanya perdagangan mata uang. Karena ekonomi syariah, hanya, menggunakan, satu, mata, uang, yaitu, dinar. Maafkan saya jika salah Selamat sore bro. Wah seru sekali perbincangan de sini, yang jelas marilah kita tingkatkan skil dan pengetahuan kita yang luas tentang forex sebagai ladang rejeki, Insya Allah. Kunjungi blog saya juga hehe. BERDASARKAN FATWA MUI FOREX itu HALAL. TETAPI TRADING FOREX ONLINE itu HARAM karena trading forex online itu bukan transaksi spot. Sedangkan di FATWA MUI, trading forex itu halal jika trading spot. Model trading forex online itu bukan model transaksi spot jadinya haram. Trading online termasuk trading emas, komoditi, saham yang internasional itu masih haram karena jenis transaksinya itu non-spot Bedakan dengan Saham di Indonesia, jika niatnya adalah penyertaan modal bukan sekedar untung dari selisih harga, itu halal. Karena penyertaan modal itu statusnya investasi alias menerapkan prinsip mudhorobah dalam islam. kalo aku masih ragu. karena uang itu sebenarnya adalah hanyalah alat tukar, BUKAN komoditi dagang. Jadi uang hanyalah untuk memudahkan pertukaran dagang. kalau untuk dagang dalam arti menukar uang dengan uang untuk mencari untung, itu sama dengan riba. Kecuali kalau dangang emas, perak dll yang nilainya jelas bisa dilihat dari barangnya. Atau dagang jasa yang jelas ukurannya Masalah ini yang bikin aku gak pernah nyoba forex,,coz belum jelas hukumnya,,ada 2 kubu yg bikin pening,,ada yg bilang HALAL, Ada yg bilang HARAM..jd aku nyoba bisnis yg laen z,.soalnya aku nunggu ada orang yg mw brtnggung jawab, dan mau menanggung dosa, jikalau forex itu halal ato haram,,biar bisa maen aman..hehehe..just kidding menurut saya judi itu halal dan harus kita ikutin nah yang haram itu kalau kalah itu HARAM banget kalau menang itu 100 HALAL jadi mari kita sukseskan berjudi. YG jelas hukumnya HARAMada spekulasi dan bisa jadi uang kalian langsung amblassss. sama dengan berjudi. judi dan judi. Poskan Komentar Tolong gunakan. . dalam memasukkan URL. NO SPAM. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jéla barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, Seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abou Saïd al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai Shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi Riwayat musulman dari Abou Saïd al-Khoudri, Nabi vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) sebagaian menambahkan janganlah dan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan-Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex ( Foreign Exchange ) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau commerçant forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawire seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih mémperjelas hukum forex menurut Islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa membreikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasse seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis commerce forex termasuk ke dalam kategori masala hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak mémiliki référensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, peru ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam tissé Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan caché yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan a hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum commerce de forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tounai (naqdan) gélose d'eau de transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah a vu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak, kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR. Musulman). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebouah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf et yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar US (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga passer (taux de marché) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman passer (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman passer yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (règlement) harus melewati beberapa confiture karena harus melewati proses transaksi. Adaptabilité de la marchandise Didasarkan atas kesepakatan pénjual dan pembéli serta sesuai dengan taux du marché. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas prada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan) Ada kebutuhan transakta aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan) Apothée transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) que Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adaptateur adapté pour les hommes et les femmes, jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Point: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paler lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Transférer par: Transmettez le numéro de téléphone Vous devez être connecté pour pouvoir utiliser ces images. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk accord à venir untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Échange de Transaksi: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir).
No comments:
Post a Comment